PAPER : Analisis Efisiensi Rasional Kerjasama Administrasi dan Mal Praktik Administrasi

 

Analisis Efisiensi Rasional Kerjasama Administrasi dan Mal Praktik Administrasi

Nova Ida Rahmawati

0120211014

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Administrasi bukanlah sesuatu konsep yang diinginkan tetapi sesuatu yang ada dalam kenyataan sesungguhnya. Terjadinya hal yang menyimpang secara administratif tidak dapat dikatakan karena salah kelola tetapi harus dicari bagaimana akualisasi individu bersentuhan erat dengan kesadaran yang tidak dapat dilihat sebagai suatu sistem, sehingga sistem administasi apapun yang diciptakan untuk menciptakan keteraturan tidak akan dapat menjawab kesalahan dalam pengaturan.

Pemikiran rasional yang sangat mengabaikan faktor manusia yang ada di belakang kegiatan pengarutan dan kepemerintahan. Pemikiran yang rasional dalam praktiknya sangat memungkinkan praktik-praktik yang tidak rasional tetapi irasionalkan sebagaimana terjadinya berbagai penyimpangan administrasi seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui praktik-praktik administrasi yang dikonsepsikan sebagai  mal praktik administrasi.

B.     Rumusan Masalah

1.      Pandangan eksistensialisme terhadap administrasi

2.      Efisiensi rasional kerjasama administrasi

3.      Alternatif pencegahan kasus mal praktik administrasi

C.    Tujuan Paper

Adapun tujuan dibuatnya paper ini :

1.      Merupakan tugas ujian akhir semester.

2.      Untuk memahami pandangan eksistensialisme terhadap efisiensi rasional kerjasama administrasi dan kasus mal praktik administrasi.

BAB II PEMBAHASAN

Pandangan Eksistensialisme Terhadap Administrasi

Administrasi secara eksistensialisme adalah pengaturan dan keteraturan yang dilakukan oleh individu- individu, yang secara aktual akan bekerjasama sesuai keberadaanya masing-masing individu, tentunya tidak terluput dari konflik-konflik yang selalu saja dan pasti akan terjadi antara individu-individu dalam aktualisasi dirinya baik itu konflik yang ada dalam dirinya maupun konflik yang akan terbawa keluar dari dirinya.

Yang ada dalam dirinya adalah sesuatu yang aktual ketika individu diserahi melaksanakan tugas sedangkan tugas yang dilakukannya secara aktual bertentangan dengan tuntutan etika yang secara aktual pula menuntut individu untuk berbuat dan berpikir. Sedangkan yang keluar dari dirinya adalah kehendak yang secara aktual untuk berbuat sesuatu yang orang lain tidak dapat menerimanya.

Namun kemungkinan penerimaan untuk bekerjasama secara aktual ada dalam kehidupan individu itu sendiri. Oleh karena itu administrasi secara konseptual tidak selalu menghasilkan apa yang diinginkan oleh konsep itu sendiri, tetapi ia akan tergantung pada aktualisasi individu dalam kerangka kerjasama yang dilakukan.

Administrasi sebagai kerjasama manusia adalah sesuatu gejala sosial, sesuatu yang fenomenologis, yang dalam pemikiran filsafat merupakan bagian pemikiran eksistensialisme, namun ia mempertimbangkan adanya realitas esensi manusia.

Korupsi dan berbagai penyakit birokrasi yang dicegah melalui sistem administrasi yang mapan tidak harus terjadi, tetapi korupsi dan berbagai penyakit birokrasi melalui administrasi dapat saja terjadi jika aktualisasi individu dalam kerjasama menghendakinya.

Dalam pemikiran filsafat eksistensialisme termasuk didalamnya pemikiran fenomenologis sebagai bagian yang utuh dengan pemikiran rasional, mengaplikasi konsep administrasi dengan pemikiran eksistensi dan esensi manusia serta berbagai gejala yang dinampakan, namun perbuatan korupsi, mal praktik administrasi dan penyakit birokrasi dalam proses kegiatan administrasi masih dimungkinkan untuk tumbuh dengan subur.

Efisiensi Rasional Kerjasama Administrasi

Sondang P. Siagian, mendefinisikan administrasi sebagai keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pada dasarnya administrasi terdiri dari dimensi karakteristik dan dimensi unsur-unsur yang melekat pada administrasi. Dimensi karakteristik administrasi terdiri dari :

1.       Efisien, yang berarti bahwa tujuan dari administrasi adalah untuk mencapai hasil secara berdaya guna. Tjokroamidjojo, mengatakan bahwa efisien adalah perbandingan terbaik antara input dengan output atau perbandingan antara pengeluaran dengan keuntungan. Dengan kata lain perbandingan antara apa yang telah dihasilkan dengan apa yang seharusnya diselesaikan.

2.       Efektifitas, yang berarti bahwa tujuan yang telah direncanakan sebelumnya dapat tercapai. James L. Gibson, mengatakan bahwa efektifitas adalah pencapaian sasaran dari upaya bersama.

3.       Rasional, yang berarti bahwa tujuan yang telah dicapai bermanfaat untuk maksud yang berguna, yang dilakukan secara sadar dan sengaja. Herbert A. Simon, mengatakan bahwa rasional secara objektif, jika tujuan yang hendak dicapai untuk kepentingan organisasi

Oleh karena itu, tujuan yang hendak dicapai melalui kegiatan administrasi adalah menerapkan kemampuan dan keterampilan kerja sehingga tercapai tujuan secara efektif dan efisien melalui tindakan rasional. Tujuan secara efektif dan efisien melalui tindakan rasional dapat terwujud bila ada perencanaan yang realistik dan benar-benar tepat, logis dan dapat dikerjakan.

Alternatif Pencegahan Kasus Mal Praktik Administrasi

Rangkaian keberadaan manusia secara faktual sekaligus dalam esensi keberadaannya dalam kerjasama guna mencapai tujuan dan dalam esensi keberadaannya dalam kerjasama guna memberikan isyarat bahwa keberadaan manusia administrasi adalah keberadaan yang dikendalikan oleh 3 (tiga) ranah dalam satu kesatuan kedirian manusia secara faktual (Faried Ali, 2009:1) yaitu

1.      Dengan ranah jasmaniah, manusia berupaya untuk memenuhi kebutuhan fisiknya

2.      Dengan ranah rohaniahnya menusia berupaya menggunakan rasionya untuk menciptakan sesuatu, untuk merasakan kehendaknya serta untuk memenuhi karsanya

3.      Dengan ranah sprirtual, manusia dapat mengendalikan kedua ranah yang dimiliki kearah hal-hal yang bermoral.

Perbuatan korupsi dan malpraktik administrasi dipandang sebagian hal yang biasa terjadi dan dianggap sebagai sesuatu yang biasa dialami. Sebab manusia administrasi dalam tingkah lakunya didominasi oleh ranah jasmaniahnya maka kecenderungan tingkah lakunya menampakan tingkah laku murni sehingga persoalan baik dan buruk susah dibedakan

Sebaliknya, ranah rohaniah yang mendominasi dalam keperilakuan manusia administrasi, maka akan nampak sifat manusia yang memungkinkan sesuatu yang tidak rasional menjadi rasional, sehingga oleh karena itu diperlukan pengendalian oleh ranah spritual agar manusia administrasi dapat membedakan mana yang baik dan rnana yang buruk serta sesuatu yang tidak rasional, tidak dapat direkayasa menjadi sesuatu yang rasional, yang semuanya itu hanya dapat diarahkan oleh nilai-nilai spritual yang bersumber dari ajaran keagamaan.

Contoh pandangan eksistensialisme terhadap kasus malpraktik korupsi , korupsi selama pemerintahan Joko Widodo:

Sejak 2014 Joko Widodo memimpin bangsa Indonesia. Sama dengan presiden sebelumnya dan para calon presiden sebelumnya Widodo menyerukan p melawan korupsi di negara ini, mendesak kebutuhan untuk sebuah 'revolusi mental' yang mencakup perhentian untuk keserakahan dan korupsi di masyarakat. Ini adalah ambisi yang susah tapi Widodo telah melakukan beberapa upaya penting, misalnya dengan memindahkan banyak layanan pemerintah menjadi layanan online guna menyiratkan birokrat lapar akan disuap memiliki kesempatan lebih sedikit untuk mendapatkan uang tambahan. Sejauh ini, Presiden Widodo dapat menikmati citra sebagai orang bersih dari korupsi (meskipun ia dikritik karena mendukung calon kepala polisi Budi Gunawan yang pernah menjadi tersangka dalam kasus korupsi). Juga dalam kabinetnya belum terjadi skandal terkait korupsi. Namun, Widodo tetap berhati-hati untuk tidak mengalami nasib yang sama seperti pendahulunya.

Tindak pidana korupsi yang banyak terjadi di Indonesia dikarenakan adanya faktor-faktor yang menjadi penyebab yaitu :

1.      Lemahnya pendidikan agama dan moral.

Pemahaman terhadap agama yang setengahsetengah bahkan kurang dan moral yang buruk membuat seseorang tidak malu melakukan korupsi.

2.      Keserakahan dan etos kerja yang rendah.

Saat ini pelaku korupsi bukan saja dari kalangan tidak mampu, tetapi juga kalangan yang mampu di bidang ekonomi. Karena keserakahan dan etos kerja yang rendah yang medorong melakukan korupsi.

3.      Tidak adanya sanksi yang keras/berat.

Selama ini pelaku korupsi hanya dijatuhkan hukuman pidana penjara yang ringan atau bahkan dibebaskan dengan alasan kurang cukup bukti dll.

4.      Kurangnya pengawasan pada aparat pemerintah.

Kurangnya pengawasan terhadap kerja aparat memberi peluang pada aparat pemerintah untuk melakukan korupsi seperti yang terjadi pada Gayus di Departemen Pajak.

Tindak pidana korupsi yang merajalela di negara Indonesia menimbulkan dampak atau akibat yang sangat luas yaitu: (Eggi Sudjana, 2008:137)

1.      Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah.

Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah tidak hanya datang dari masyarakat tetapi juga negara lain. Hal ini akan mempengaruhi negara lain dalam kerjasama di bidang politik, ekonomi yang akan mengakibatkan pembangunan di segala bidang akan terhambat khususnya pembangunan ekonomi serta terganggunya stabilitas perekonomian negara dan  politik.

2.      Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat.

Masyarakat akan bersifat apatis terhadap anjuran dan tindakan pemerintah, hal ini mengakibatkan ketahanan nasional rapuh dan mengganggu stabilitas keamnan negara. Pada akhirnya masyarakat dapat menuntut mundur presiden karena dinilai tidak lagi dapat mengemban amanat rakyat dan melakukan tindakan melawan hukum.

3.      Menyusutnya pendapatan negara.

Penerimaan negara didapat dari pungutan bea dan penerimaan pajak. Pendapatan negara akan berkurang bila tidak diselamatkan dari penyelundupan dan penyelewengan oleh oknum pejabat

4.      Perusakan mental pribadi

Moralitas yang rendah menyebabkan orang mudah untuk melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang. Hal ini mengakibatkan segala sesuatunya diukur dengan materi sehingga melupakan tugas yang diemban dan melakukan tindakan atau perbuatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

5.      Hukum tidak lagi dihormati.

Semakin banyaknya korupsi yang terjadi merupakan indikasi bahwa hukum tidak lagi diindahkan atau dihormati. Hal ini karena pelaku korupsi selama ini hanya dijatuhi sanksi pidana yang ringan, sehingga kurang menimbulkan efek jera bagi pelaku. Cita-cita untuk menggapai tertib hukum tidak akan terwujud apabila para penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum, melakukan tindak pidana korupsi yang pada akhirnya menyebabkan hukum tidak dapat ditegakkan, ditaati, serta tidak diindahkan oleh masyarakat.

Dukungan politik dan konsistensi pemerintah sangat penting dalam pemberantasan korupsi, dimana pemberantasan korupsi akan mengalami kegagalan karena rendah atau lemahnya dukungan politik dan minimnya partisipasi masyarakat.

Rendahnya dukungan politik terlihat dari perilaku pemerintah yang menghalangi dan menunda-nunda proses penyidikan dan peradilan kasus-kasus korupsi. Tingginya tingkat resistensi dan perlawanan pemerintah dan aparat birokrasinya terhadap upaya pengungkapan korupsi menunjukkan lemahnya dukungan politik. Adapun upaya pencegahan tidak pidana korupsi yaitu :

1.      Pemanfaatan teknologi.

Mekanisme dan prosedur birokrasi yang rumit kita sederhanakan yang kemudian didukung dengan penggunaan teknologi digital seperti e-budgeting, e-procurement, e-audit dan aplikasi-aplikasi lainnya.

2.      Memerketat kinerja aparat hukum.  

Kinerja penegakan hukum tak hanya diukur dari banyaknya kasus yang ditemukan, tetapi bagaimana pencegahan dilakukan secara berkelanjutan, sehingga tindakan korupsi tidak terjadi lagi. Membutuhkan kerjasama berbagai pihak dan turut memerlukan kegigihan, konsistensi, inovasi dan kerja yang sistematis.

3.      Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, hingga menyederhanakan proses kerja dan proses pelayanan kepada masyarakat. Selain untuk meminimalisir peluang korupsi, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.


 

BAB III PENUTUP

Kesimpulan

Administrasi secara eksitentsialisme adalah pengaturan dan keteraturan yang dilakukan oleh individu- individu, yang secara aktual akan bekerjasama sesuai keberadaanya masing-masing individu, tentunya tidak terluput dari konflik-konflik yang selalu saja dan pasti akan terjadi antara individu-individu dalam aktualisasi dirinya baik itu konflik yang ada dalam dirinya mapun konflik yang akan terbawa keluar dari dirinya.

Korupsi dan berbagai penyakit birokrasi yang dicegah melalui sistem administrasi yang mapan tidak harus terjadi, tetapi korupsi dan berbagai penyakit birokrasi melalui administrasi dapat saja terjadi jika aktualisasi individu dalam kerjasama menghendakinya

Dukungan politik dan konsistensi pemerintah sangat penting dalam pemberantasan korupsi, membutuhkan kerjasama berbagai pihak dan turut memerlukan kegigihan, konsistensi, inovasi dan kerja yang sistematis.


 

DAFTAR PUSTAKA

Ali, Faried. 2003. Filsafat Administrasi. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Ali, Faried. 2009. Redefinisi Administrasi Dalam Lintasan Pemikiran Filsafat.

 e- Jurnal Government: Jurnal Ilmu Pemerintahan Vol 2, No 1. Diakses dari https://media.neliti.com.

Marliani, Lina. 2018. Definisi Adminstrasi dalam Berbagai Sudut Pandang.

e-Jurnal Vol 5, No 4. Diakses dari https://jurnal.unigal.ac.id.

Wahyu, Tri. 2009. Korupsi dan Upaya Pemberantasannya. e-Jurnal  Vol 8, No 2.

            Diakses dari https://media.neliti.com.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Empirisme Filsafat Administrasi : Pemikiran Empirisme Herbert A. Simon

Langkah langkah konfigurasi UBNT dan Hotspot Login Mikrotik