PAPER : Analisis Efisiensi Rasional Kerjasama Administrasi dan Mal Praktik Administrasi
Analisis
Efisiensi Rasional Kerjasama Administrasi dan Mal Praktik Administrasi
Nova Ida Rahmawati
0120211014
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Administrasi
bukanlah sesuatu konsep yang diinginkan tetapi sesuatu yang ada dalam kenyataan
sesungguhnya. Terjadinya hal yang menyimpang secara administratif tidak dapat
dikatakan karena salah kelola tetapi harus dicari bagaimana akualisasi individu
bersentuhan erat dengan kesadaran yang tidak dapat dilihat sebagai suatu
sistem, sehingga sistem administasi apapun yang diciptakan untuk menciptakan
keteraturan tidak akan dapat menjawab kesalahan dalam pengaturan.
Pemikiran rasional
yang sangat mengabaikan faktor manusia yang ada di belakang kegiatan pengarutan
dan kepemerintahan. Pemikiran yang rasional dalam praktiknya sangat
memungkinkan praktik-praktik yang tidak rasional tetapi irasionalkan
sebagaimana terjadinya berbagai penyimpangan administrasi seperti korupsi,
kolusi, dan nepotisme melalui praktik-praktik administrasi yang dikonsepsikan
sebagai mal praktik administrasi.
B. Rumusan
Masalah
1.
Pandangan
eksistensialisme terhadap administrasi
2.
Efisiensi
rasional kerjasama administrasi
3.
Alternatif
pencegahan kasus mal praktik administrasi
C. Tujuan
Paper
Adapun tujuan dibuatnya paper ini :
1.
Merupakan
tugas ujian akhir semester.
2.
Untuk
memahami pandangan eksistensialisme terhadap efisiensi rasional kerjasama
administrasi dan kasus mal praktik administrasi.
BAB
II PEMBAHASAN
Pandangan
Eksistensialisme Terhadap Administrasi
Administrasi secara eksistensialisme adalah pengaturan
dan keteraturan yang dilakukan oleh individu- individu, yang secara aktual akan
bekerjasama sesuai keberadaanya masing-masing individu, tentunya tidak terluput
dari konflik-konflik yang selalu saja dan pasti akan terjadi antara individu-individu
dalam aktualisasi dirinya baik itu konflik yang ada dalam dirinya maupun
konflik yang akan terbawa keluar dari dirinya.
Yang ada dalam dirinya adalah sesuatu yang aktual ketika
individu diserahi melaksanakan tugas sedangkan tugas yang dilakukannya secara
aktual bertentangan dengan tuntutan etika yang secara aktual pula menuntut
individu untuk berbuat dan berpikir. Sedangkan yang keluar dari dirinya adalah
kehendak yang secara aktual untuk berbuat sesuatu yang orang lain tidak dapat
menerimanya.
Namun kemungkinan penerimaan untuk bekerjasama secara
aktual ada dalam kehidupan individu itu sendiri. Oleh karena itu administrasi
secara konseptual tidak selalu menghasilkan apa yang diinginkan oleh konsep itu
sendiri, tetapi ia akan tergantung pada aktualisasi individu dalam kerangka
kerjasama yang dilakukan.
Administrasi sebagai kerjasama manusia adalah sesuatu
gejala sosial, sesuatu yang fenomenologis, yang dalam pemikiran filsafat
merupakan bagian pemikiran eksistensialisme, namun ia mempertimbangkan adanya
realitas esensi manusia.
Korupsi dan berbagai penyakit birokrasi yang dicegah
melalui sistem administrasi yang mapan tidak harus terjadi, tetapi korupsi dan
berbagai penyakit birokrasi melalui administrasi dapat saja terjadi jika
aktualisasi individu dalam kerjasama menghendakinya.
Dalam pemikiran filsafat eksistensialisme termasuk
didalamnya pemikiran fenomenologis sebagai bagian yang utuh dengan pemikiran
rasional, mengaplikasi konsep administrasi dengan pemikiran eksistensi dan
esensi manusia serta berbagai gejala yang dinampakan, namun perbuatan korupsi,
mal praktik administrasi dan penyakit birokrasi dalam proses kegiatan
administrasi masih dimungkinkan untuk tumbuh dengan subur.
Efisiensi
Rasional Kerjasama Administrasi
Sondang P. Siagian,
mendefinisikan administrasi sebagai keseluruhan proses kerjasama antara dua
orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pada dasarnya administrasi terdiri dari dimensi karakteristik
dan dimensi unsur-unsur yang melekat pada administrasi. Dimensi karakteristik
administrasi terdiri dari :
1.
Efisien,
yang berarti bahwa tujuan dari administrasi adalah untuk mencapai hasil secara
berdaya guna. Tjokroamidjojo,
mengatakan bahwa efisien adalah perbandingan terbaik antara input dengan output
atau perbandingan antara pengeluaran dengan keuntungan. Dengan kata lain
perbandingan antara apa yang telah dihasilkan dengan apa yang seharusnya
diselesaikan.
2.
Efektifitas,
yang berarti bahwa tujuan yang telah direncanakan sebelumnya dapat tercapai. James L. Gibson, mengatakan bahwa
efektifitas adalah pencapaian sasaran dari upaya bersama.
3.
Rasional,
yang berarti bahwa tujuan yang telah dicapai bermanfaat untuk maksud yang
berguna, yang dilakukan secara sadar dan sengaja. Herbert A. Simon, mengatakan bahwa rasional secara objektif, jika
tujuan yang hendak dicapai untuk kepentingan organisasi
Oleh karena itu, tujuan yang hendak dicapai melalui
kegiatan administrasi adalah menerapkan kemampuan dan keterampilan kerja
sehingga tercapai tujuan secara efektif dan efisien melalui tindakan rasional.
Tujuan secara efektif dan efisien melalui tindakan rasional dapat terwujud bila
ada perencanaan yang realistik dan benar-benar tepat, logis dan dapat
dikerjakan.
Alternatif
Pencegahan Kasus Mal Praktik Administrasi
Rangkaian keberadaan manusia secara faktual sekaligus
dalam esensi keberadaannya dalam kerjasama guna mencapai tujuan dan dalam
esensi keberadaannya dalam kerjasama guna memberikan isyarat bahwa keberadaan
manusia administrasi adalah keberadaan yang dikendalikan oleh 3 (tiga) ranah
dalam satu kesatuan kedirian manusia secara faktual (Faried Ali, 2009:1) yaitu
1.
Dengan
ranah jasmaniah, manusia berupaya untuk memenuhi kebutuhan fisiknya
2.
Dengan
ranah rohaniahnya menusia berupaya menggunakan rasionya untuk menciptakan
sesuatu, untuk merasakan kehendaknya serta untuk memenuhi karsanya
3.
Dengan
ranah sprirtual, manusia dapat mengendalikan kedua ranah yang dimiliki kearah
hal-hal yang bermoral.
Perbuatan korupsi dan malpraktik administrasi dipandang
sebagian hal yang biasa terjadi dan dianggap sebagai sesuatu yang biasa
dialami. Sebab manusia administrasi dalam tingkah lakunya didominasi oleh ranah
jasmaniahnya maka kecenderungan tingkah lakunya menampakan tingkah laku murni sehingga
persoalan baik dan buruk susah dibedakan
Sebaliknya, ranah rohaniah yang mendominasi dalam keperilakuan
manusia administrasi, maka akan nampak sifat manusia yang memungkinkan sesuatu
yang tidak rasional menjadi rasional, sehingga oleh karena itu diperlukan
pengendalian oleh ranah spritual agar manusia administrasi dapat membedakan
mana yang baik dan rnana yang buruk serta sesuatu yang tidak rasional, tidak
dapat direkayasa menjadi sesuatu yang rasional, yang semuanya itu hanya dapat
diarahkan oleh nilai-nilai spritual yang bersumber dari ajaran keagamaan.
Contoh pandangan eksistensialisme terhadap kasus
malpraktik korupsi , korupsi selama pemerintahan Joko Widodo:
Sejak 2014 Joko Widodo memimpin bangsa Indonesia. Sama
dengan presiden sebelumnya dan para calon presiden sebelumnya Widodo menyerukan
p melawan korupsi di negara ini, mendesak kebutuhan untuk sebuah 'revolusi
mental' yang mencakup perhentian untuk keserakahan dan korupsi di masyarakat.
Ini adalah ambisi yang susah tapi Widodo telah melakukan beberapa upaya
penting, misalnya dengan memindahkan banyak layanan pemerintah menjadi layanan
online guna menyiratkan birokrat lapar
akan disuap memiliki kesempatan lebih sedikit untuk mendapatkan uang
tambahan. Sejauh ini, Presiden Widodo dapat menikmati citra sebagai orang
bersih dari korupsi (meskipun ia dikritik karena mendukung calon kepala polisi
Budi Gunawan yang pernah menjadi tersangka dalam kasus korupsi). Juga dalam
kabinetnya belum terjadi skandal terkait korupsi. Namun, Widodo tetap
berhati-hati untuk tidak mengalami nasib yang sama seperti pendahulunya.
Tindak pidana korupsi yang banyak terjadi di Indonesia
dikarenakan adanya faktor-faktor yang menjadi penyebab yaitu :
1.
Lemahnya
pendidikan agama dan moral.
Pemahaman
terhadap agama yang setengahsetengah bahkan kurang dan moral yang buruk membuat
seseorang tidak malu melakukan korupsi.
2.
Keserakahan
dan etos kerja yang rendah.
Saat
ini pelaku korupsi bukan saja dari kalangan tidak mampu, tetapi juga kalangan
yang mampu di bidang ekonomi. Karena keserakahan dan etos kerja yang rendah
yang medorong melakukan korupsi.
3.
Tidak
adanya sanksi yang keras/berat.
Selama
ini pelaku korupsi hanya dijatuhkan hukuman pidana penjara yang ringan atau
bahkan dibebaskan dengan alasan kurang cukup bukti dll.
4.
Kurangnya
pengawasan pada aparat pemerintah.
Kurangnya
pengawasan terhadap kerja aparat memberi peluang pada aparat pemerintah untuk
melakukan korupsi seperti yang terjadi pada Gayus di Departemen Pajak.
Tindak pidana korupsi yang merajalela di negara Indonesia
menimbulkan dampak atau akibat yang sangat luas yaitu: (Eggi Sudjana, 2008:137)
1.
Berkurangnya
kepercayaan terhadap pemerintah.
Berkurangnya
kepercayaan terhadap pemerintah tidak hanya datang dari masyarakat tetapi juga
negara lain. Hal ini akan mempengaruhi negara lain dalam kerjasama di bidang
politik, ekonomi yang akan mengakibatkan pembangunan di segala bidang akan
terhambat khususnya pembangunan ekonomi serta terganggunya stabilitas perekonomian
negara dan politik.
2.
Berkurangnya
kewibawaan pemerintah dalam masyarakat.
Masyarakat
akan bersifat apatis terhadap anjuran dan tindakan pemerintah, hal ini
mengakibatkan ketahanan nasional rapuh dan mengganggu stabilitas keamnan
negara. Pada akhirnya masyarakat dapat menuntut mundur presiden karena dinilai
tidak lagi dapat mengemban amanat rakyat dan melakukan tindakan melawan hukum.
3.
Menyusutnya
pendapatan negara.
Penerimaan
negara didapat dari pungutan bea dan penerimaan pajak. Pendapatan negara akan
berkurang bila tidak diselamatkan dari penyelundupan dan penyelewengan oleh
oknum pejabat
4.
Perusakan
mental pribadi
Moralitas
yang rendah menyebabkan orang mudah untuk melakukan penyelewengan dan
penyalahgunaan wewenang. Hal ini mengakibatkan segala sesuatunya diukur dengan
materi sehingga melupakan tugas yang diemban dan melakukan tindakan atau
perbuatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
5.
Hukum
tidak lagi dihormati.
Semakin
banyaknya korupsi yang terjadi merupakan indikasi bahwa hukum tidak lagi
diindahkan atau dihormati. Hal ini karena pelaku korupsi selama ini hanya
dijatuhi sanksi pidana yang ringan, sehingga kurang menimbulkan efek jera bagi
pelaku. Cita-cita untuk menggapai tertib hukum tidak akan terwujud apabila para
penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum, melakukan tindak pidana korupsi
yang pada akhirnya menyebabkan hukum tidak dapat ditegakkan, ditaati, serta
tidak diindahkan oleh masyarakat.
Dukungan politik dan konsistensi pemerintah sangat
penting dalam pemberantasan korupsi, dimana pemberantasan korupsi akan
mengalami kegagalan karena rendah atau lemahnya dukungan politik dan minimnya
partisipasi masyarakat.
Rendahnya dukungan politik terlihat dari perilaku
pemerintah yang menghalangi dan menunda-nunda proses penyidikan dan peradilan
kasus-kasus korupsi. Tingginya tingkat resistensi dan perlawanan pemerintah dan
aparat birokrasinya terhadap upaya pengungkapan korupsi menunjukkan lemahnya
dukungan politik. Adapun upaya pencegahan tidak pidana korupsi yaitu :
1.
Pemanfaatan
teknologi.
Mekanisme
dan prosedur birokrasi yang rumit kita sederhanakan yang kemudian didukung
dengan penggunaan teknologi digital seperti e-budgeting,
e-procurement, e-audit dan aplikasi-aplikasi lainnya.
2.
Memerketat
kinerja aparat hukum.
Kinerja
penegakan hukum tak hanya diukur dari banyaknya kasus yang ditemukan, tetapi
bagaimana pencegahan dilakukan secara berkelanjutan, sehingga tindakan korupsi
tidak terjadi lagi. Membutuhkan kerjasama berbagai pihak dan turut memerlukan
kegigihan, konsistensi, inovasi dan kerja yang sistematis.
3.
Meningkatkan
transparansi, akuntabilitas, hingga menyederhanakan proses kerja dan proses
pelayanan kepada masyarakat. Selain untuk meminimalisir peluang korupsi, hal
ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan
Administrasi secara eksitentsialisme adalah pengaturan
dan keteraturan yang dilakukan oleh individu- individu, yang secara aktual akan
bekerjasama sesuai keberadaanya masing-masing individu, tentunya tidak terluput
dari konflik-konflik yang selalu saja dan pasti akan terjadi antara
individu-individu dalam aktualisasi dirinya baik itu konflik yang ada dalam
dirinya mapun konflik yang akan terbawa keluar dari dirinya.
Korupsi dan berbagai penyakit birokrasi yang dicegah
melalui sistem administrasi yang mapan tidak harus terjadi, tetapi korupsi dan
berbagai penyakit birokrasi melalui administrasi dapat saja terjadi jika
aktualisasi individu dalam kerjasama menghendakinya
Dukungan politik dan konsistensi pemerintah sangat
penting dalam pemberantasan korupsi, membutuhkan kerjasama berbagai pihak dan
turut memerlukan kegigihan, konsistensi, inovasi dan kerja yang sistematis.
DAFTAR
PUSTAKA
Ali, Faried. 2003. Filsafat
Administrasi. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Ali, Faried. 2009. Redefinisi
Administrasi Dalam Lintasan Pemikiran Filsafat.
e- Jurnal Government: Jurnal Ilmu Pemerintahan Vol 2, No 1. Diakses dari https://media.neliti.com.
Marliani, Lina. 2018. Definisi
Adminstrasi dalam Berbagai Sudut Pandang.
e-Jurnal Vol 5, No 4. Diakses dari https://jurnal.unigal.ac.id.
Wahyu, Tri. 2009. Korupsi
dan Upaya Pemberantasannya. e-Jurnal
Vol 8, No 2.
Diakses
dari https://media.neliti.com.
Komentar
Posting Komentar